KAPOL.ID –
KPU Kota Tasikmalaya luruskan informasi terkait kampanye di tempat pendidikan. Aturan tersebut hanya berlaku untuk lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.
“Jadi kalau di SD sampai SMA tidak bisa. Itupun pertemuan tatap muka untuk penyampaian visi misi, tanpa membawa atribut,” jelas Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, Rabu (13/12/2023).
Ia memaparkan, beberapa lokasi tetap tidak boleh dipergunakan untuk kampanye. Baik alat peraga kampanye, maupun bahan kampanye lainnya.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat menganggu ketertiban umum.
“Sebagaimana diketahui, masa kampanye sudah berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” katanya.
Ia berharap, selama masa kampanye ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta pemilu. Juga dapat mengajak generasi milenial dan gen Z untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Kita lakukan sosialisasi sudah, karena usia produktif di generasi milenial dan gen z ini proporsinya 53 persen di DPT Kota Tasikmalaya.”
“Dan alhamdulilah, dari beberapa pemilu terakhir, partisipasi pemilih kita di atas 85 persen,” kata Asep.
Pemilu tahun 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2023. Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.
“Karena bukan hanya tanggung jawab kami saja di sekretariat dan komisioner. Semua pihak dapat terlibat dengan kapasitasnya masing-masing,” ucapnya.***