BANDUNG, (KAPOL).- Alshad Ahmad merupakan pemegang izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi dalam hal ini Benggala (Panthera Tigris), bukan Harimau Sumatera.
Hal itu, telah sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang dimililki oleh Alshad Ahmad.
Bahkan, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Disampaikan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammi Nurwati di Kantor BBKSDA Jabar, Senin 6 Januari 2020.
Berkaca dari itu, Ammi memastikan kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad sudah sesuai aturan.
Dikatakan dalam isi permen disebutkan bahwa setiap badan hukum bisa mengajukan sebagai penangkaran. Alshad, kata dia, diketahui sebagai pembalap dan sepupunya Raffi Ahmad.
Menurut dia, secara akta pendirian, maka Alshad Ahmad memiliki badan hukum PT Taman Satwa Eksotik.
Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran dan sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala.
“Sebelum mengeluarkan izin, mkaa proses yang dilaluinya pun cukup panjang yang juga bertele-tele,” tuturnya.
Ia ingin memastikan hasil tes DNA dulu untuk meyakinkan rencana indukan itu bukan harimau Sumatera.
“Setelah secara otentik, kami menerbitkan karena tentunya tidak bisa menahan pengajuan dari pemohon. Setelah mendapatkan SK, euforianya di Youtube,” ucapnya.
Terpantau, BKSDA Jabar mengundang sejumlah pihak terkait unggahan Alshad di Youtubenya dengan judul kucing oren.
Hadir juga diantaranya aktifis lingkungan dan pecinta hewan serta dari Bandung Zoo yang juga tak mengundang sepupu Rafi Ahmad.