KAPOL.ID –
Para petugas parkir di Kota Tasikmalaya mengeluh lantaran setoran naik dua kali lipat.
Kenaikan seiring peraturan Walikota (Perwalkot) Tasikmalaya No 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Tarif Pelayanan di Jalan Umum.
“Tak sebanding sama penghasilan,” ujar Aa, nama samaran seorang petugas parkir di sekitar Jalan HZ Mustofa, Selasa (18/08/2020) sore.
Pasalnya musim pandemi Covid-19 (Corona), seperti saat ini, pengunjung berkurang dan berbeda dengan hari biasa.
“Kalau itu hari biasa mah naik, enggak apa-apa. Tapi ini pandemi, eungap kang,” katanya.
Dirinya mengaku tidak sanggup lagi untuk memenuhi setoran pada Agustus ini. Untuk membeli beras saja kadang masih ngebon.
Sementara setoran ke Dishub melalui UPTD Pengelola Parkir harus membayarnya Rp 1.100.000 dari Rp 550.000 per bulan.
“Sekarang saja baru mendapat Rp 5.000, dan kami hanya bisa mengandalkan di lokasi pedagang yang buka,” terangnya.
Terpisah Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Hamzah Diningrat mengaku, untuk kenaikan setoran itu tak diberlakukan untuk semua lokasi.
“Terkait kebiasaan di kita mah pada saat menentukan target itu uji petik dulu secara diam-diam tanpa diketahui petugas parkir,” tuturnya.
Maka, tambah dia, setelah uji petik selama beberapa hari akan muncul angka tersebut. Lokasi uji petik ini tak semua titik tergantung lokasi.
“Karena setoran itu bukan harga BBM dan kalau diumumkan hari itu tanggal itu per jam sekian harus segitu.”
“Tapi petugas kadang-kadang mengedepankan sisi kemanusiaan. Tak saklek harus langsung segitu,” tambahnya.
Sehingga muncul angka kenaikan setoran bulanan yang berbeda-beda. Apalagi penentuan kenaikan itu masih ada ruang komunikasi alias masih bisa didiskusikan.
“Karena ada ruang komunikasi untuk naik turun. Saya kira petugas parkir lebih paham soal ini,” jelasnya.***