HUKUM

Berbuat Asusila, 5 Pemuda di Sukaresik Diamankan Polisi

×

Berbuat Asusila, 5 Pemuda di Sukaresik Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BUNGURSARI, (KAPOL).- Seorang gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban asusila oleh lima orang temannya sendiri.

Aksi bejad para pelaku memperkosa korban terungkap setelah korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kelima tersangka kini ditahan oleh polisi dan diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Dadang Sudiantoro kepada wartawan, Rabu (9/10/2019) mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengadukan apa yang telah dialaminya kepada polisi.

Dalam laporannya itu, korban berinisial VD berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMA mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh lima laki-laki secara bergiliran.

Adapun para pelaku kelimanya sudah diamankan Polres Tasikmalaya Kota. Kelimanya masing-masing berinisial AH (21), RK (22), RG (22) dan RU (21).

Sementara satu orangnya lagi yang masih dibawah umur ditangani terpisah setelah ada kebijakan dari orang tua.

Meski salah satu korban tidak ditahan, namun proses hukumnya tempat berjalan.

“Akibat kejadian tersebut kini korban mengalami hamil 6 bulan,” ucapnya.

Menurutnya, aksi pemerkosaan terjadi saat para tersangka mengajak korban untuk bermain disalah satu tempat.

Namun ternyata ajakan tersebut hanyalah jebakan, karena korban malah dibawa kesalah satu rumah tersangka di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik.

Di rumah tersebut, para pelaku yang sudah dirasuki pikiran bejad mulai melakukan aksinya.

Awalnya salah seorang pelaku merayu korban dan mengajak berhubungan badan terhadap korban.

Namun korban berusaha keras menolak ajakan tersebut. Mendapat penolakan tersebut, selanjutnya para pelaku bergantian menggagahi korban dalam waktu yang sama.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi. Kelimanya dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkapnya. (KAPOL)***