BISNISSOSIAL

Buruh Protes Upah Minimum Tidak Layak

×

Buruh Protes Upah Minimum Tidak Layak

Sebarkan artikel ini

GARUT, (KAPOL) – Upah minimum menjadi sorotan elemen buruh Kabupaten Garut saat berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati, Kamis (7/11/2019). Selain itu mereka juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mereka menolak PP 78/2015 tentang kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8.51 % dan meminta kenaikkan tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen.

“Jangan menetapkan UMK menggunakan formula PP 78, Karena itu tidak adil bagi buruh dan harus ada penyesuaian upah yang sesuai kebutuhan. Kami menuntut kenaikan upah lebih dari 8.7 persen,” kata Koordinator Aksi, Budi.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Tedi, mengungkapkan mekanisme perekomendasian Disnakertrans Garut sebelum ditetapkan oleh Gubernur, berdasarkan PP 78 tahun 2015 ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan UMK Garut.

“Bulan Februari, April, Juni dan September 2019 kami telah melakukan survey Kehidupan Hidup layak dan daya beli masyarakat secara langsung ke lima pasar besar di Kabupaten Garut dengan hasilnya sebesar Rp 1.902.829,” katanya.

Bulan Oktober 2019, kata Tedi, melakukan rapat pleno yang menetapkan rekomendasi UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015 karena lebih besar dari pengupahan pengambilan menggunakan KHL, sehingga besaran UMK Garut tahun 2020 Rp 1.961.085.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pengupahan Garut, Satibi mengatakan pihaknya bekerja secara normatif, dengan aturan yang berlaku bersama tim turun langsung ke pasar untuk mengetahui daya beli masyarakat.

“Rekomendasi UMK Kab. Garut 2020 sebesar Rp 1.961.085. Angka tersebut berdasarkan perhitungan dari PP. No. 78 Tahun 2015, dan nominal tersebut lebih tinggi dari KHL Kab. Garut berdasar hasil survey 5 pasar oleh Dewan Pertimbangan pengupahan, sebesar Rp 1.902.829,” katanya.