KAPOL.ID – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, selama tiga minggu Polres Cianjur berhasil menangkap 31 orang pelaku tindakan pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaran bermotor (curanmor) dan kasus narkoba.
Menurutnya, dari 31 terduga tindak pidana tersebut masing-maaing 6 orang kasus tindak pidana curas, 8 orang kasus tindak pidana curat dan 2 pelaku tindak pidana curanmor.
“Selain itu, kami juga tangkap tujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba dan delapan orang terduga kejahatan jalanan dengan membawa senjata tajam,” kata dia.
Dari ke 31 pelaku yang diamankan, lanjut Aszhari, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari para pelaku tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor barang elektronik, senjata tajam dan sabu seberat 24 gram, tembakau sinte seberat 13, 86 gram serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 841 butir,” kata dia.
Tidak hanya itu, Polres Cianjur juga membekuk lima orang terduga pencurian spesialis hewan ternak.
Para terduga itu beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Cianjur dan berhasil mencuri sebanyak 40 ekor kambing dan satu unit mobil jenis minibus.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto menuturkan, pengungkapkan kasus pencurian hewan ternak tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Jadi ada laporan dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti. Hasilnya lima orang terduga berhasil diamankan petugas,” katanya.
Tono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para terduga itu memiliki peran masing-masing. Beberapa melakukan survei untuk menentukan lokasi targetnya dan beberapa spesialis melakukan aksi pencurian.
Setelah berhasil mendapatkan hewan ternak, kelompok tersebut kemudian menjual kambing curiannya itu, kemudian membagi rata uang penjualan.
“Hewan ternak hasil curian tersebut mereka jual kepada penadah, dan kemudian dijual ke pasar hewan disejumlah tempat. Rata-rata para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para terduga terancam dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sesuai pasal yang berlaku, para tersangka terancam dihukum penjara paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya.