KAPOL.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Pacet ditertibkan Satpol PP Cianjur, Kamis (26/10/2023).
Terpantau, penerttiban tepatnya dilakukan sejak Panembong Kecamatan Cugenang hingga Ciherang.
Hal tersebut dilakukan, karena masa kampanye Pemilu 2024 masih belum digelar.
Tetapi, APK para caleg dari berbagai partai politik sudah terpasang di kiri dan kanan jalan di Cianjur.
Bahkan, APK tersebut dipaku dipohon serta adanya baliho terlihat terpasang di tembok penahan tanah (TPT) bekas longsorang di depan Warung Sate Sinta, Cugenang.
Kasi Opsdal Satpol PP-Damkar Kabupaten Cianjur, Wawan Setiawan Djunaedi mengatakan, pihaknya mencabut 119 alat peraga sosialisasi (APS), reklame, dan komersil.
Dari jumlah itu, didominasi APK Caleg dari Partai Politik sebanyak 87 buah dan 25 buah merupakan alat peraga sosialisasi dewan perwakilan daerah non-partai.
“Kegiatan bersih-bersih ini merupakan kegiatan penegakan Perda No 1 Tahun 2019 Jo No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada Pasal 23 ayat 1 huruf b dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas unum dan/atau fasilitas sosial,” kata dia, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, kegiatan bersih-bersih alat peraga kampange sudah dilakukan secara rutin.
Selama belum memasuki masa kampanye, pihaknya akan terus lakukan penertiban alat peraga yang dinilai melanggar perda tersebut.
“Saat ini belum masuk masa kampanye. Makanya kita tertibkan semua termasuk juga yang terpasang di TPT, karena kita hanya bekerja sesuai perda,” ujarnya.
Wawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengirim surat edaran untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya pada semua partai politik di Cianjur.
“”Suratnya pun sudah ditembuskan ke Bawaslu,” ujar dia.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengataan, pihaknya telah melakukan rapat untuk seluruh Kasi Trantibum se Kabupaten Cianjur untuk kegiatan penertiban alat peraga kampanye maupun komersil.
Bawaslu pun belum memperbolehkan para caleg-caleg untuk berkampanye.
“Kita punya perda, karena belum masa kampanye tapi banyak baligho kampanye sudah dipasang. Apalagi kita temukan banyak alat peraga yang dipaku ke pohon. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Herman menegaskan, siapapun itu, mau itu partai politik, komersil bahkan bupati sendiri pun tak boleh pasang alat peraga yang dipaku ke pohon.
“Makanya saya perintahkan Satpol PP untuk bersihkan semua alat peraga yang nempel di pohon juga di TPT bekas longsoran,” ujarnya.***