KAPOL.ID – Buntut kekesalan kekesalan terhadap kepemimpinan kepala desa, warga melakukan penyegelan dengan menggembok kantor Pemerintahan Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (15/5/2023).
Aksi penggembokan tersebut dilakukan warga yang terdiri dari para RT dan RW serta warga sekitar.
Mereka protes karena sudah tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Sukatani Heri Setiadi dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Sukatani.
Bahkan, warga juga telah melayangkan surat mosi ke Kantor Kecamatan Haurwangi beberapa hari lalu, sehingga hari ini mendatangi Kantor Kecamatan Haurwangi untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Sukatani Heri Setiadi dinilai telah melakukan kesalahan tentang pelayanan untuk masyarakat.
Sehingga warga meminta Bupati melalui surat yang diberikan ke Kantor Kecamatan Haurwangi agar memberhentikan Kepala Desa Sukatani.
Camat Haurwangi, M. Fatah Rizal membenarkan adanya aksi warga yang datang ke Kantor Kecamatan, menindaklanjuti surat Mosi terkait kepala Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
“Memang benar ada warga yang datang ke kantor Kecamatan Haurwangi. Namun, usai bubar disayangkan adanya aksi penyegelan Kantor Pemerintah Desa oleh warga,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, aksi warga bukan yang pertama tapi yang kesekian kalinya menggelar aksi protes kepemimpinan kades Sukatani.
Tapi pihak Kecamatan selalu memberikan ruang dan memfasilitasi agar tidak ada aksi berlebihan.
“Kita fasilitasi keluhan warga yang bermula dari surat mosi yang ditempuh BPD. Kami bersama kepolisian sudah melakukan mediasi, namun, sampai saat ini warga belum puas dengan hasil yang kami sampaikan,” ucapnya.
Masyarakat, lanjut Rizal, tetap menuntut pemberhentian kepala Desa karena sudah tidak percaya terhadap kepemimpinan dalam melaksanakan roda pemerintahan Desa Sukatani.
“Mereka sudah tidak percaya kepemimpinan Kepala Desa, tapi kami terus berupaya memberikan pemahaman. Bahkan, kami menitipkan kepada warga agar pelayanan di Desa untuk Masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Untuk surat mosi yang dilayangkan, lanjut dia, pihaknya sudah diberikan ke pimpinan yaitu Bupati Cianjur. Namun, sampai saat ini belum ada arahan yang diberikan.
“Sudah dilayangkan surat ke Bupati Cianjur, hanya belum ada hasil. Selain itu, untuk Kantor Desa Sukatani yang digembok sudah dibuka kembali oleh pihak Kepolisian Polsek Bojongpicung,” tuturnya.
Rizal mengungkapkan, sudah diambil alih pihak kepolisian untuk ranah hukumnya. Karena, pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti dan terganggu.
“Informasinya warga secara spontan melakukan penyegelan Kantor Desa. Namun, tidak lama dibuka kembali, karena pelayanan untuk warga tidak boleh terganggu dan para RT serta RW juga memahaminya,” ujarnya. ***