Melontarkan pernyataan kontroversial terkait Bahasa Sunda
KAPOL.ID – Badan Kehormataan DPR RI didesak Korps Alumni HMI Jawa Barat (Kahmi Jabar) untuk memberikan sanksi kepada anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Alasannyaa, telah melontarkan pernyataan kontroversial terkait Bahasa Sunda.
Koordinator Presidium Kahmi Jabar, Johni Martiyus Sutan Sarialam mengatakan,
pernyataan kontroversial Arteria itu meminta Jaksa Agung mencopot salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
Menurutnya sangat layak (disanksi), itu sudah bibit perpecahan bangsa, sudah tendensius pada satu suku.
Menurutnya, PDIP juga selaku partai pengusung Arteria memberikan peringatan bahkan sanksi kepada anggotanya tersebut.
“PDIP perlu mengevaluasi Arteria karena pernyataanya melukai banyak orang,” ujarnya
Selasa (18/1).
Dikatakan, pernyataan Arteria itu tidak mencerminkan jiwa nasionalisme yang seharusnya diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlebih, Arteria merupakan Wakil Rakyat yang berinteraksi dengan masyarakat Indonesia dengan latar belakang suku dan bahasa yang berbeda-beda.
“Seharusnya persoalan penggunaan bahasa seharusnya disikapi dengan bijak,” ucap dia.
Ia meminta agar Jaksa Agung tidak memenuhi permintaan Arteria untuk memecat Kajati hanya karena penggunaan bahasa dalam rapat.
Sebab, jika hal itu disetujui, maka bakal terjadi pemecataan dikalangan pejabat lain yang menggunakan berbagai bahasa, seperti bahasa Inggris dan bahasa kedaerahaan lainnya.
“Statment Arteria Dahlan tidak mencerminkan pemimpin, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Johni mendesak agar Arteria meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Suku Sunda.
“Kahmi Jabar menuntut Arteria meminta maaf,” pungkasnya.
Arteria menyampaikan pernyataan kontroversial itu saat mengikuti rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022). ***