KAPOL.ID – Keluarga SP, seorang pria yang diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya IS (16) di Kecamatan Sindangbarang, minta keadilan.
Pasalnya, keluarga menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa SP.
Dimana, proses penyidikan dan bukti-bukti yang berada di kepolisian, tidak mengarah kepada perbuatan yang disangkakan kepada SP.
Saat ini ia pun sudah 90 hari ditahan di Mapolres Cianjur dan belum dilakukan proses secara hukum.
Kuasa Hukum keluarga SP, Asep Mulyadi mengatakan, melihat ada beberapa kejanggalan.
“Terutama pemberitaan yang dilansir di beberapa media yang mana narasinya merupakan statement dari pihak kepolisian,” ujar dia.
Menurut Asep, kliennya tidak mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Sehingga ia mempertanyakan tahapan proses penyidikan yang dilakukan.
“Yang mana merupakan pernyataan dari kepolisian, bahwa klien kami mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan berkali-kali bahkan disiksa sampai bajunya robek dibakar,” kata Asep, Kamis (14/12/2023).
Kemudian, terkait barang bukti berupa pakaian IS dibakar juga memiliki kejanggalan.
Karena, tiba-tiba muncul barang bukti baju lainnya dan SP diminta harus menandatanganinya.
“Tentu tidak mau klien kami menandatanganinya, karena tidak merasa melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Asep pun semakin yakin SP tidak bersalah karena berdasarkan hasil visum pun tidak dapat dijadikan acuan untuk mengarah kepada pelaku perbuatan tindak asusila.
“Berdasarkan hasil visum menerangkan adanya robekan hymen dan tidak disebutkan itu bekas penis siapa yang masuk.
Karena robekannya bisa saja karena olah raga dan berdasarkan pengadilan sudah ada orang yang bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah.
Saat ini pihaknya menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta kepastian hukum kepada penyidik kepolisian.
“Bila ini cukup bukti dan lainnya ayo perkara kita jalankan di pengadilan, kita uji. Bila seandainya ada keraguan, buktinya tidak cukup dan unsurnya tidak terpenuhi, yah sebaiknya dibebaskan klien kami,” tuturnya.
Disisi lain, Gunawan (41) adik dari SP mengatakan, pihak keluarga hanya menuntut keadilan untuk SP segera dibebaskan.
Karena tidak melakukan hal yang disangkakan kepadanya.
“Saya sebagai adik tentu ingin keadilan, orang yang tidak bersalah kok harus mengaku bersalah. Bahkan pernyataan kaka saya daripada disuruh mengaku karena tidak merasa lebih baik dibunuh saja,” kata Gunawan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, IPTU Tono Listianto mengatakan, berdasarkan keterangan SP, saat melakukan aksinya ia turut menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.
Hal itu dilakukan agar jejak tindak asusila yang dilakukannya tidak diketahui.
“Jadi SP ini langsung membawa baju korban yang sobek dan langsung membakarnya setelah menjalankan aksinya,” kata IPTU Tono Listianto.
Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis pelajar SMA di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur diperkosa pamannya sendiri.
Bahkan korban yang berontak pun ditampar oleh pelaku agar mau melayani nafsu bejatnya.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula ketika korban (Melati) yang berusia 16 tahun tengah main ke rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah korban.
Saat situasi rumah sepi, pelaku yang berinisial SP (46) menghampiri korban dan menariknya ke kamar pelaku.
“Kejadiannya saat siang hari. Rumah pelaku saat itu sedang sepi. Dalam situasi itu, pelaku menyeret korban ke kamarnya. Di kamar pelaku, korban dipaksa untuk membuka bajunya,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Senin (16/10/2023).
Namun, lanjut Tono, korban memberontak dan menolak untuk membuka pakaian.
Kesal dengan penolakan korban, pelaku pun menampar korban dan merobek baju serta celana korban.
“Setelah korban dalam keadaan tidak berbusana, pelaku langsung memperkosa korban,” kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memberi pakaian untuk korban dan membakar pakaian korban yang sebelumnya dirobek.
“Pakaian yang dirobek dibakar dan diberi pakaian pengganti,” ujarnya.***