KAPOL.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Cigasong menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam mempersiapkan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.
PKD diminta untuk memperkuat konsolidasi dan penguatan kapasitas SDM mengenai regulasi terkait.
Pertemuan itu dihadiri Ketua Panwaslu Cigasong Jejep Falahul Alam, Kordiv HP2PM Eka Prasetia dan Kordiv PP Baban Ahmad Fuad, Kasek Cigasong Asep Toni Ahdiyat serta para PKD se-Kecamatan Cigasong.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Baban Ahmad Fuad menegaskan pentingnya memperkokoh konsolidasi dan soliditas bagi pengawas kelurahan dan desa (PKD), jelang pelaksanaan kampanye.
Ini menjadi modal utama dalam membangun kekuatan di internal.
Selain itu pula para PKD ditekankan agar memahami secara utuh terhadap regulasi, baik itu Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15
Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami menekankan agar teman-teman PKD memahami dengan baik regulasi yang berkaitan dengan masa kampanye, karena ini menjadi landasan gerak kita dalam melaksanakan tugas. Tujuannya agar pengawasan bisa berjalan sesuai aturan dan mencegah hal-hal yang tak diharapkan,” ujar dia, Selasa 21 November 2023.
Pemahaman mendalam terhadap regulasi tersebut, sambung dia, ini dianggap penting agar PKD dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas, karena berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
“Tak hanya memahami, tapi juga mengimplementasikan regulasi ini dalam pengawasan di tingkat kelurahan dan desa. Pemahaman yang baik akan membantu mencegah pelanggaran dan memastikan pelaksanaan kampanye tidak berbenturan dengan aturan,” tambah dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam rangka menjaga administrasi yang baik, PKD diingatkan untuk membuat laporan cepat dan secara administrasi membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Karena dalam LHP ini terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang.
LHP ini pun menjadi penting karena dapat diisi dari pengawasan langsung atau melekat di lapangan yang hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu di semua tingkatan.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pelaporan dan memastikan akuntabilitas selama pelaksanaan kampanye pemilu berlangsung.
“Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi, kami optimistis Panwaslu Cigasong dapat menjalankan pengawasan kampanye pemilu secara efektif dan berintegritas,”tuturnya.
Dibagian lain, Ketua Panwaslu Cigasong Jejep Falahul Alam mengingatkan ada tiga konstruksi tugas Bawaslu RI hingga ke tingkat pengawas di lapangan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tugas itu meliputi pencegahan, penindakan, dan pengawasan.
Mengenai pola pencegahan tertuang dalam pasal 94 ayat 1 yang berbunyi, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, tugasnya
mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.
Lalu mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Kalau pola penindakan sesuai dengan pasal 94 ayat 2 dan 3, yakni terdapat dua berupa penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu,”tuturnya.
Terakhir pola pengawasan mengacu pada pasal 93 UU Pemilu tahun 2017. Pengawasan sendiri dimulai sejak persiapan penyelenggaraan pemilu, semua tahapan pemilu sampai tahapan rekapitulasi.
“Peserta yang kita awasi tentu peserta pemilu, kepala desa, netralitas ASN, TNI, dan Polri, dll,” tutupnya. ***