KANAL

Perkumpulan Pasar Rakyat Ajukan 11 Tuntutan ke Pemkot Tasik

×

Perkumpulan Pasar Rakyat Ajukan 11 Tuntutan ke Pemkot Tasik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Perkumpulan Pasar Rakyat Kota Tasikmalaya dari delapan pengurus pasar ajukan 11 tuntutan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Pasalnya pascapembubaran PD Pasar Resik dan beralih ke UPTD Pasar Resik, belum menjawab persoalan yang terjadi selama ini.

“Peraturan wali kota tentang tata kelola pasar rakyat belum ada, kita sebagai stakeholder di dalamnya banyak aspirasi sesuai persoalan di lapangan,” ujar perwakilan dari Pasar Indihiang, Asep Zen Muhammad.

Lalu pedagang diberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam berdagang dipasar rakyat melaluai pemberian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Surat Izin Tempat Berdagang (SITB).

Ketiga, penguatan kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Resik yang lebih komprehensif melalui penetapan batas zona atau wilayah pasar yang jelas dan tegas.

Keempat, pengelolaan parkir di wilayah atau zona pasar rakyat ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar resik.

Sedangkan pengelolaan parkir di luar wilayah atau zona pasar rakyat sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

Usulan serupa juga terkait pengelolaan sampah, ia mengatakan agar pengendaliannya satu pintu.

“Para pedagang diberikan Kartu tanda pedagang pasar (KTPP), untuk membedakan antara pedagang resmi dan tidak resmi.”

“Kami rasa layak untuk dimasukan ke salah satu pasal dalam peraturan walikota tata kelola pasar rakyat,” katanya.

Pihaknya berharap, dinas Koperasi dan KUKM, Perindustrian dan Perdagangan punya satu unit kerja khusus. Mengingat pasar mempunyai kompleksitas permasalahan dan beban kerja yang tinggi.

Pada poin selanjutnya, Pemkot Tasikmalaya memberikan perhatian yang lebih besar berupa pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi toko/jongko/kios/los bagi pasar rakyat yang mengalami kerusakan, serta rehabilitasi alat pemadam kebakaran.

Ia menambahkan, pengguna tempat usaha di depan area pasar rakyat dikembalikan sesuai pada fungsinya.

Dalam meningkatkan peranan para pedagang pemerintah diwajibkan kerjasama dengan himpunan pedagang yang resmi atau legal.

“Kami menuntut pelayanan pedagang di pasar rakyat dilakukan sendiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik tampa melibatkan pihak lain yang tidak berkompeten,” ujarnya.

Tuntutan tersebut disampaikan delapan himpunan pedagang pasar yang tersebar di Kota Tasikmalaya

“Kami membuka ruang komunikasi ke Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya serta kepada Ombusman Republik Indonesia.”

“Semata baik pedagang pasar dan pemerintah mendapatkan nilai tambah dari keberadaan pasar rakyat itu sendiri,” ujarnya.***