KANAL

Tiga Inovasi Disdukcapil Kabupaten Tasik Jelang Pemilu 2024

×

Tiga Inovasi Disdukcapil Kabupaten Tasik Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Disdukcapik Kabupaten Tasikmalaya melakukan percepatan dalam perekaman dan pencetakan KTP-el menjelang Pemilu 2024.

KAPOL.ID – Memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menjadi salah satu syarat utama bagi warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya. Sementara hajat Pemilu 2024 kurang dari setahun lagi.

Hajat Pemilu 2024 bisa tidak maksimal jika proses pencetakan KTP-el tidak berjalan lancar. Karena pada kenyataannya masih banyak warga yang belum mempunyai KTP-el, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut tersirat dari pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Wini. Katanya, sejauh ini pihaknya bisa merekam antara 100 hingga 200 orang per hari untuk pencetakan KTP-el.

Untuk itu, Wini juga menegaskan bahwa pihaknya sudah dari jauh-jauh hari mempersiapkan kebutuhan Pemilu 2024. Konsentrasinya pada perekaman, sebelum ke pencetakan.

“Kami lakukan percepatan pencetakan KTP-el, jangan sampai pada waktunya nanti ada masyarakat yang belum terekam. Makanya kami membuat inovasi berupa pelayanan keliling. Karena perekaman itu tidak bisa online, sehingga kami yang ke lapangan,” ujar Wini, Rabu (14/6/2023).

Dalam menjalankan inovasinya itu, kata Wini, pihaknya sudah mempunyai jadwal selama setahun. Hampir setiap hari petugasnya berkeliling ke kecamatan, khusus untuk perekaman.

“Setiap hari untuk perekaman itu di atas 100 atau 200 orang. Inovasi kami juga bagi masyarakat berkebutuhan khusus seperti difabel, jompo, bahkan ODGJ. Termasuk pelayanan untuk desa-desa terpencil,” lanjut Wini.

Inovasi yang kedua adalah memberi keistimewaan kepada remaja minimal 17 tahun. Mengingat anak-anak tersebut belum pernah mempunyai KTP, sehingga pelayanannya pun menjadi prioritas.

Persisnya, pelayanan bagi pemula ini bukan hanya perekaman, melainkan langsung dengan proses pencetakan KTP-el. Pelayanan ini berbeda dengan pencetakan kedua, di mana antara proses perekaman dengan pencetakan ada jeda waktu.

“Kenapa kami prioritaskan yang pemula dari pencetakan kedua, karena mereka belum mempunyai KTP sama sekali. Jangan sampai pada waktunya itu mereka tidak dapat menggunakan hak pilih. Itu perbedaannya,” tambah Wini.

Sementara inovasi ketiga adalah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini sebagai solusi bila proses perekaman dan pencetakan KTP-el tidak tercapai seluruhnya.

“Mudah-mudahan IKD ini juga bisa digunakan sebagai persyaratan mencoblos,” harap Wini.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv