BIROKRASI

Upah Minimum Kerja Naik, Nilainya Tak Sebesar Permintaan Buruh

×

Upah Minimum Kerja Naik, Nilainya Tak Sebesar Permintaan Buruh

Sebarkan artikel ini
UMK
UMK di Kabupaten Tasikmalaya akan naik. Memang persentasenya tidak sebesar permintaan para buruh.

KAPOL.ID — Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tasikmalaya akan mengalami kenaikan. Meskipun demikian, persentasenya tidak signifikan, hanya 7,44 persen.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana mengemukakan bahwa kenaikan UMK berdasarkan hasil pleno bersma Apindo dan Serikat Buruh.

“Pengajuan kenaikan UMK ini memang angkanya bertolak belakang antara Apindo dan buruh. Apindo berpatokan pada PP Nomor 36 tahun 2021, sementara buruh minta naik 12 persen karena menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Omay, Rabu (30/11/2022).

Jika mengamini ajuan Apindo, kata Omay, maka kenaikannya hanya Rp 57.000; dari Rp 2.326.772 menjadi Rp 2.499.954. Sementara jika mengamini ajuan serikat buruh, maka kenaikannya hampir mencapai Rp 300.000.

Bagi pemerintah sendiri, lanjut Omay, usulan Apindo terlalu kecil. Adapun harapan serikat buruh terlalu besar, karena melebihi ambang batas permenaker kenikan UMK setiap daerah yang maksimal 10 persen.

“Kata Kementrian Tenaga Kerja juga maksimalnya 10 persen. Sehingga keluarlah keputusan bahwa yang akan diusulkan itu sebesar 7,44 persen atau Rp 173.182. Artinya, nanti UMK itu jatuhnya jadi Rp 2.499,954,13 untuk 2023,” tambah Omay.

Lahirnya angka 7,44 persen juga bukan tanpa perhitungan. Pemerintah memicu pada laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alpha atau penyerapan tenaga kerja terhadap pencari kerja. Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri penyerapan tenaga kerja mencapai 15 persen.

Di lain pihak, kenaikan UMK juga tidak bisa mengabaikan faktor produktivitas perusahaan yang ditandai dengan ketercapaian target. Omay sendiri bersyukur bahwa pada akhirnya semua pihak sepakat atas rencana kenaikan UMK sebesar 7,44 persen.

“Pada prinsipnya kami akan mengakomodir semua pihak, tapi tetap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menentukan. Kalau sudah ada persetujuan, kami kan harus menetapkan kenaikan UMK ini mulai 7 Desember 2022,” tandas Omay.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv