KABAR POLISI

10 Hari Operasi, Polisi Amankan 13 Curanmor

×

10 Hari Operasi, Polisi Amankan 13 Curanmor

Sebarkan artikel ini
Para pelaku pencurian Ranmor mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Polisi anggota Polres Tasikmalaya melancarkan operasi kejahatan kendaraan (Jaran) dalam waktu 10 hari, 17-26 Februari 2022. Hasilnya, sebanyak 13 pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) terjaring.

Kini ke-13 Curanmor tersebut mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menahan mereka di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Singaparna.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengemukakan bahwa di antara para pelaku ada yang berkomplot. Yaitu komplotan spesialis pencuri traktor milik petani, yang terdiri dari enam orang.

“Mereka yang komplotan itu EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan DG (16). Si YE dan JN ternyata residivis. Mereka biasa beroperasi di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis juga,” terang Rimsyahtono, Rabu (2/3/2022).

Komplotan tersebut terjaring setelah melancarkan aksi pencurian traktor di Kampung Cikembang, Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, pada Jumat (18/2/2022) dini hari.

Sementara para Curanmor yang terjaring operasi antara lain di Kecamatan Cipatujah, Bantarkalong, Cibalong, Parungponteng, Sukaratu dan Cikatomas. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mencuri di 29 lokasi.

Bersama para pelaku, Polres Tasikmalaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebanyak 10 unit sepeda motor, satu unit traktor, satu unit mobil dan beberapa kunci otomotif.

“Mobilnya Luxio. Mobil rental. Jadi, saat mencuri traktor, pelaku mempretelinya dulu. Lalu tiap bagian dimasukkan ke dalam mobil sebelum membawanya kabur,” lanjut Rimsyahtono.

Kendaraan hasil curian, termasuk traktor, pelaku jual ke penadah yang sudah biasa. Harga jualnya dalam kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id