POLITIK

125 Bacaleg Anggota DPRD Kota Tasik Tereliminasi

×

125 Bacaleg Anggota DPRD Kota Tasik Tereliminasi

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tasikmalaya menetapkan Daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada pemilu 2024 melalui rapat pleno, Jumat (18/8/2023).*

KAPOL.ID –
KPU Kota Tasikmalaya menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Tahun 2024, Jumat (18/8/2023).

Sebanyak 742 bakal caleg (bacaleg) dari 18 partai yang mendaftar, hanya 617 yang memenuhi syarat. Sementara sisanya yakni 125 berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

“TMS itu secara administrasi dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi. Seperti surat keterangan kesehatan, keterangan pengadilan, dan atau tidak menyertakan izasah SLTA,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul.

Ia memaparkan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat paling banyak berasal dari Partai Garuda. Dari 42 yang menyerahkan berkas, semuanya tidak melakukan perbaikan berkas administrasi.

Sementara itu jumlah bacaleg memenuhi syarat tersedikit yakni Partai Hanura dan PKN. Bacaleg yang lolos dari PKN hanya 8 orang dari 15 orang yang mendaftar. Partai Hanura hanya 9 bacaleg yang lolos dari 16 yang mendaftar.

“Meskipun begitu, semua parpol masih memenuhi persyaratan minimal kuota 30 prosen bacaleg perempuan,” katanya.

Nama-nama dalam DCS tersebut, lanjut dia, akan diumumkan kepada publik melalui website KPU pada 19-23 Agustus 2023.

“Tanggapan dan masukan masyarakat akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Parpol atau bacaleg terkait untuk diklarifikasi,” jelasnya.

Data DCS yang dihimpun KAPOL.ID, Partai Gerindra mendapat suntikan bacaleg terbanyak yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode sebelumnya.

Meskipun saat menduduki jabatan berada di partai yang berbeda. Diantaranya Irman Rachman dan dr. Wahyu Sumawidjadja (Demokrat), Kurnia Hidayat (PBB) dan Ramdani Munim (PPP). ***