KABAR POLISI

2 Minggu, Sebanyak 18 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Bogor

×

2 Minggu, Sebanyak 18 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Bogor

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Para pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap Polisi.

Diketahui, dalam kurun waktu dua minggu Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak pidana 0lpenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Polda Jabar  Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi persnya pada Jumat 3 November 2023 mengatakan, berhasil mengamankan sebanyak 21 pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 559, 3 gram, ganja 117,18 gram, sediaan Obat-obattan farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol,” ujarnya.

Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi.

Kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan atas perbuatannya para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal  436  ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Miliar rupiah.

“Dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil menyelamatkan 6.300 jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya. ***