HUKUM

2 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara

×

2 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Rabu (18/1).

KAPOL.ID – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kab. Sumedang Tahun 2019.

Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS), divonis hukuman 1,6 tahun penjara.

Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani yang menyidangkan perkara tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap kedua terdakwa, dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah.

Dalam persidangan yang dilakukan terdakwa secara daring dari Lapas Sumedang itu, terdakwa Heru Heryanto menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara, terdakwa Asep Darajat menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli dan sejumlah saksi.

“Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara,” ucapnya.

Kemudian, majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.

“Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi,” ujarnya.

Dengan perkara ini, pengadilan menyatakan kedua terdakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

Diakhir persidangan, majelis hakim berpesan bahwa terkait masalah itu agar menjadi perhatian untuk semua.

“Kalian (terdakwa) sudah mengembalikan kerugian negara, semoga tak ada lagi kasus seperti ini di Sumedang,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya memutuskan berdasarkan bukti dan hati nurani serta keadilan.***