HUKUM

2 Tersangka Kasus Dago Elos Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Soal Pemalsuan Surat

×

2 Tersangka Kasus Dago Elos Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Soal Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K

KAPOL.ID – Dit Reskrimum Polda Jawa Barat akan menyerahkan 2 (dua ) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan, Senin (22/7/2024)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua tersangka  melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau  Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal  266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik.” ujarnya.

“Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM.” kata Kombes Jules Abraham

“Dari hasil penyidikan, untuk kedua  tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024,  Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima,  kita sudah mendapatkan P 21 sejak tanggal 17 Juli 2024.” ungkapnya.

“Untuk proses selanjutnya  akan terus berlanjut  dan  kami masih mendalami untuk  melakukan penyelidikan,   kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM.” tutup Jules Abraham. ***