HUKUM

2023, BNN Provinsi Jabar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkotika

×

2023, BNN Provinsi Jabar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Puluhan kasus peredaran narkotika diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, sepanjang 2023.

Brigjen Arief Ramdhani, Kepala BNNP Jabar mengatakan, dalam rangka upaya pemberantasan dan pemutusan jaringan peredaran gelap Narkotika, pihaknya telah memetakan empat jaringan sindikat narkotika  yang merupakan jaringan yang berskala nasional.

Dan dari pemetaan jaringan tersebut, kata dia, BNNP dengan jajaran BNN Kota/Kabupaten di Jabar, berhasil mengungkap 52 kasus tindak pidana narkotika dengan total 65 orang tersangka.

“Dari 52 kasus itu, diamankan sabu 9.485,63 gram, ganja 26.971,83 gram, exstasi 200 butir dan tembakau sintetis 72,89 gram,” ucap dia di Kantor BNNP Jabar, Rabu (27/12/2023).

Dikatakan, dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNNP Jabar berhasil menyelamatkan sebanyak 218.944 jiwa di wilayah Jabar.

Ia mengatakan, perkembangan modus penyelundupan narkotika di 2023 ini, tidak terjadi perubahan signifikan.

Modus yang sekarang banyak digunakan adalah pengiriman melalui kurir paket jasa pengiriman yang banyak dipakai di Indonesia diantaranya JNE, TIKI, Lion Parcel dan kurir jasa pengiriman paket lainnya.

“Penyelundupan melalui jalur darat masih menjadi primadona, oleh sebab itu BNNP Jabar, berupaya kuat membangun sinergitas dengan Polda Jabar, khususnya Direktorat Narkoba, Bea Cukai Provinsi dan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar,” ucapnya.

Selain perkara tindak pidana narkotika, kata dia, bidang pemberantasan BNNP Jabar juga telah mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana Narkotika yang terjadi di Jabar dengan estimasi nilai total aset yang disita sejumlah Rp. 648.734.500.

“Pencapaian layanan rehabilitasi rawat Jalan se-Jabar dari target 531 terealisasi sebesar 791 atau 148,96 %. Layanan rehabilitasi rawat jalan dapat  diselenggarakan melalui tatap muka atau luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring),” katanya. ***