HUKUM

608 Botol Miras Disita Satpol PP, Jelang Nataru

×

608 Botol Miras Disita Satpol PP, Jelang Nataru

Sebarkan artikel ini
Jelang nataru, ratusn botol miras dan obat terlarang diamankan Satpol PP Kota Bandung.

KAPOL.ID – Sebanyak 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung .

Bahkan, 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin pun diamankan.

Barang haram tersebut dimankan saat Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa 20 Desember.

“Operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Dikatakan, ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. “Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian.

Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir.

Sementara, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menyebut, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin,” ujarnya.

Dan, untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi.

Ia mengatakan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. ***