KANAL

8 Orang Pelanggar Ketertiban Umum Disidangkan, Ema Minta Satpol PP Tegas

×

8 Orang Pelanggar Ketertiban Umum Disidangkan, Ema Minta Satpol PP Tegas

Sebarkan artikel ini
Pkh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna

KAPOL.ID – Pemkot Bandung tidak akan bernegosiasi dengan pelanggar ketertiban umum.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna sangat mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalm menertibkan sejumlah pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar.

“Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum,” kata Ema, Minggu 18 Juni 2023.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan Umum.

“Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar,” ujarnya.

“Kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum,” ucapnya.

Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut,” ucapnya.

Ia meminta jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi.

Diketahui, Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar.

Ke delapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage.

“Delapan orang didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” ujarnya.

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung, untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan. ***