KABAR POLISI

8 Tersangkan Curanmor Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis

×

8 Tersangkan Curanmor Ditangkap, Dua di Antaranya Residivis

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Polres Tasikmalaya menangkap delapan pelaku Curanmor. Kapolres Tasikmalaya merilisnya, Senin (6/6/2022). (Foto: kapol.id/Adji Shg)

KAPOL.ID–Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap sedikitnya delapan orang tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Kedelapan orang tersangka tersebut, menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono merupakan para pelaku pencurian yang telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan tersangaka ini merupakan pelaku pencurian yang biasa melakukan aksi pencurian, baik di wilayah selatan maupun di sekitar Kota Singaparna,” kata Kapolres.

Penangkapan delapan pelaku pencurian merupakan hasil dari kegiatan operasi Libas.

“Dalam operasi Libas ini, anggota Reskrim melakukan pemburuan terhadap para pelaku Curanmor yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” tambah Kapolres.

Bersama para pelaku, Polres Tasikmalaya juga mengamankan barang bukti berupa 12 unit kendaraan berbagai merek, kunci astag, empat kunci motor beserta STNK-nya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari delapan tersangka tersebut terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama R alis I dan F alia C dari Cikatomas.

Kelompk dua, M alis Y dan D dari Karangnunggal. Kelompok tiga adalah HI alias P, DR alias L, JI alias I dan R alias A.

Dari ketiga kelompok tersebut, dua di antaranya yakni Ramlan dan Heri warga Kecamatan Cipatujah merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1,8 tahun.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id