KAPOL.ID –
Sebanyak sembilan dari sepuluh pelaku ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Beberapa diantaranya berusia kakek-kakek bahkan memiliki cucu dan diduga mencabuli gadis di bawah umur asal Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.
Kesembilannya, yang masih tetangga gadis diketahui berinisial AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40).
“Dari hasil pengembangan tidak hanya dilaksanakan oleh satu orang, tetapi hasil pemeriksaan kemudian penyelidikan menjadi sembilan tersangka, ” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Kamis (26/11/2020).
Dari sembilan tersangka, kata Hario, 6 orang melakukan persetubuhan terhadap korban dan 3 orang melakukan aksi cabul.
Salah satu tersangka yakni AS (70) mengimingi uang kepada korban untuk melakukan persetubuhan di tempat pemancingan di wilayah Kecamatan Cibalong.
“Ada ancaman dari pelaku, kalau misalnya kejadian ini disebarkan nanti akan terjadi hal yang tidak diinginkan, ” bebernya.
Akan tetapi, lanjut dia, dari seorang pelaku AS kemudian memberitahu teman-teman mancing, bahwa korban bisa diajak untuk melakukan persetubuhan.
“Akhirnya dari seorang pelaku jadi bertambah jumlahnya. Aksi ini sudah terjadi satu tahun.”
“Ada yang lima kali, baru satu kali, tiga kali melakukan persetubuhan,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku yang merupakan pembuat ide awal, AS (70) mengaku sudah lima kali berhubungan dengan korban.
“Saya punya istri dan seorang laki-laki jadinya itu terjadi, uang pun saya kasih sebanyak 30 ribu untuk dia,” terang kakek bercucu enam ini.***












