KANAL

Dua Kali Aksi BPNT Nihil Hasil, Bakar Ban dan Hampir Ribut

×

Dua Kali Aksi BPNT Nihil Hasil, Bakar Ban dan Hampir Ribut

Sebarkan artikel ini
Massa aksi menyoal karut marut penyaluran BPNT dorong mendorong dengan aparat bahkan sampai hampir ribu.

KAPOL.ID–Dua kali Gerakan Rakyat Menggugat menggelar aksi terkait carut marut penyaluran BPNT di Kabupaten Tasikmalaya. Dua kali juga aksi tersebut nihil hasil.

Aksi kedua dari Gerakan Rakyat Menggugat berlangsung Selasa (8/3/2022). Tapi lagi-lagi tak ada eksekutif dan legislatif yang menemui mereka di gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut, massa aksi sampai membakar ban. Bahkan terjadi dorong mendorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

“Dua kali mengirimkan surat, tidak ada tanggapan. Bahkan sekarang kami melakukan aksi sekalipun, sama, tidak ada tanggapan,” ujar Rian Nur Falah, Koordinator Aksi.

Rian juga mengemukakan, pihaknya menerima informasi bahwa dari enam pihak yang mereka harapkan hadir, tidak ada satu pun. Padahal, pihaknya ingin sekali mendapat kejelasan di balik penyakuran BPNT yang sejauh ini karut marut.

“Sekda sebagai Tikorda, Dinsos sebagai leading sector, TKSK pun sama, PT Pos pun sama; semua tidak hadir. Termasuk ke dewan. Tadinya, setelah mendapatkan jawaban dari mereka, kami akan lempar ke dewan, sejauh mana tanggapan dewan? Karena dewan kan punya hak pengawasan,” lanjut Rian.

Korupsi Berjamaah

Atas apa yang terjadi di lapangan, kata Rian, pihaknya menangkap indikasi praktik korupsi berjamaah. Persisnya melakukan markup harga. Setelah Gerakan Rakyat Menggugat melakukan penghitungan, ternyata barang hasil belanja tidak sampai Rp 600 ribu.

“Makanya kami menduga bahwa di sini ada korupsi besar-besaran. Ini bahkan merata hampir di semua daerah. Karena kami melakukan investigasi di semua daerah; utara, selatan, timur dan barat,” tambah Rian.

Total Gerakan Rakyat Menggugat telah melakukan investigasi di enam kecamatan. Semua kasusnya sama. Bahkan ada salah satu kepala desa yang juga mengaku dalam intervensi pihak tertentu untuk mengarahkan KPM berbelanja di salah satu warung.

“Kan ngeri kalau sampai seperti itu. Maka, tuntutan terpenting kami, Sekda dan dewan harus mengevaluasi lagi program bantuan sosial ini. Kami minta semua sistemnya diubah. Mulai dari tim pelaksananya, yang paling penting itu,” Rian menekankan.

Pada ujungnya, bila karut marut BPNT tak kunjung terselesaikan; KMRT akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Sebetulnya kami sudah ke Tipikor, tapi tanggapannya kurang memuaskan. Maka rencannya kami akan lapor ke Kapolri dan Kemensos. Karena rancangan surat sudah kami buat,” Rian menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id