BIROKRASI

Pemkot Apresiasi Rumah Restorative Justice Kota Tasikmalaya

×

Pemkot Apresiasi Rumah Restorative Justice Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
(kanan-kiri) Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan bersama Kajari Tasikmalaya Fajarudin dan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim meninjau Rumah Restorative Justice di Sambongjaya Mangkubumi, Rabu (16/3/2022).*

KAPOL.ID –
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengapresiasi adanya rumah Restorative Justice yang diinisiasi Kejari Kota Tasikmalaya.

Rumah yang terletak di area Komplek Kantor Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi ini dapat menangani permasalahan hukum yang bisa diselesaikan melalui musyawarah.

“Konflik antar masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah. Kalau masuk pengadilan, nanti bisa habis energinya dan,” katanya usai peresmian, Rabu (16/3/2022).

Permasalahan ringan, tutur dia, seperti masalah rumah tangga, sengketa antar keluarga dan lainnya, bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan di rumah restorative justice (RJ).

Seusai peresmian, Kajari Kota Tasikmalaya, Fajarudin mengatakan program Rumah RJ ini berasal dari Jaksa Agung.

Rumah RJ ini bisa menangani permasalahan hukum dan tak melulu diselesaikan di tingkat persidangan.

“Perkara yang sifatnya ringan dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat maka bisa menyelesaikan masalah dengan mufakat di rumah RJ.”

“Sepanjang adanya perdamaian kedua belah pihak dengan keterlibatan tokoh masyarakat maupun kesepakatan pihak keluarga korban dan tersangka,” katanya.

Ia mengatakan, penanganan kasus di Rumah RJ ini asalkan bukan perkara yang merugikan negara. Lalu tak merugikan orang banyak, dan lain sebagainya.

“Di Kota Tasik kita pernah sekali menyelesaikan permasalahan hukum dengan restorative justice. Kasus sopir bus menyerempet pengendara motor,” katanya.

Pengendara motornya sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pihak sopir bus. Korban mengalami luka ringan saja.

Sementara sopir bus sudah dipecat 3 bulan dan istrinya sedang hamil. Setelah musyawarah, keduanya mufakat untuk berdamai.***