KANAL

BAZNas Kabupaten Tasik Akan Gunakan DTKS

×

BAZNas Kabupaten Tasik Akan Gunakan DTKS

Sebarkan artikel ini
Pelantikan BAZNas
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melantik Pimpinan BAZNas Kabupaten Tasikmalaya periode 2022-2027.

KAPOL.ID–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Tasikmalaya resmi memiliki pimpinan baru. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melantik lima orang pimpinan BAZNas priode 2022 – 2027, Kamis (31/3/2022).

Edy Abdul Somadi resmi menjadi Ketua BAZNas Kabupaten Tasikmalaya untuk lima tahun ke depan. Empat wakil ketua akan menyertainya. Antara lain Dadan Bardan, Wakil Ketua I; M Ihsan Nurul Maki, Wakil Ketua II; Cecep D Abdul Koyum, Wakil Ketua III; dan Iwa Kurniawan, Wakil Ketua IV.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto berharap BAZNas Kabupaten Tasikmalaya dapat berlanjut dengan baik. Lantaran sejauh ini sudah sangat baik; mulai dari mengumpulkan, mengelola hingga penyaluran zakat.

“Sesuai dengan aturan-aturan Islam, kita nanti padukan dengan permasalah di Tasikmalaya. Bukan hanya mengelola dan menyelanggaran kegiatan, tetapi bagaimana BAZNas mampu memilah urgensi-urgensi masalah rakyat menjadi skala prioritas,” terang Ade.

Dalam mengadvokasi masalah-masalah masyarakat, lanjut Ade, BAZNas bisa berkolaborasi dengan pemerintah. Bahkan Ade mendorong BAZNas bukan sekadar mengelola zakat, melainkan juga infak dan dana sosial keagamaan di setiap kecamatan.

Ketua BAZNas Kabupaten Tasikmalaya, Edy Abdul Somadi pun demikian. Pihaknya akan menggandeng Pemkab Tasikmalaya dalam penanggulangan kemiskinan; sesuai visi-misi BAZNas pusat dan visi-misinya pribadi.

“Nanti datanya kami ambil dari DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial. Kemudian kami verifikasi, mana yang sudah tersentuh bantuan sosial semacam BPNT dan Bansos lainnya, mana yang belum,” terang Edy.

Dengan metode tersebut, Edy meyakini pihaknya dapat meminimalisir kasus penerima bantuan ganda. Untuk sumbernya sendiri, Edy masih memosisikan ASN sebagai potensi zakat, sedekah dan infak yang terbesar. Besaran potensi zakat, infak dan sedekah dari ASN antara 700-800 juta per bulan.

“Sementara dari zakat pertanian, perdagangan dan sebagainya masih kami lakukan. Untuk zakat fitrah baru sampai ke tingkat kecamatan, belum diambil oleh BAZNas Kabupaten,” Edy menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id