KABAR POLISI

Pedagang Roti Cabuli Anak, Diamankan Polres Sumedang

×

Pedagang Roti Cabuli Anak, Diamankan Polres Sumedang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka berinisial SP (42) warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, berprofesi sebagai pedagang roti keliling.

Diketahui, tersangka SP (42) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang.

Tersangka SP melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian merayunya dan melakukan aksinya.

“Menurut keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan sebelum melakukan perbuatannya pernah melihat video porno yang isinya perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki. Kemudian sewaktu tersangka berkeliling berjualan roti melihat anak-anak sedang bermain. Selanjutnya, tersangka merayu anak-anak tersebut dan memberikan roti secara gratis,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan aksinya.

Dikatakan, tersangka sudah melakukan aksinya dengan jumlah korban sebanyak 4 orang anak dibawah umur dengan waktu kejadian yang berbeda-beda, yakni pada tahun 2019 dan 2021.

“Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Sumedang, didapatkan 2 alat bukti yang sah. Dan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (1/04/2022).

Menurut dia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya, hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Kapolres Sumedang menghimbau agar orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak-anaknya.

“Ajarkan anak terkait apa yang diperintah dan dilarang oleh agama. Awasi pergaulan anak dna orang tua wajib tau dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar,” ucapnya.

Menurut dia, jangan segan menegur dan mengingatkan anak, jika ada hal yang kurang baik pada pergaulannya.

Dikatakan, jika ditemukan unsur-unsur pornografi, kegiatan pornoaksi, atau perbuatan cabul, maka jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelayanan pengaduan yang di berikan kepolisian kepada masyarakat adalah gratis alias tanpa biaya. Sehingga masyarakat jangan segan untuk melaporkan kejadian kriminalitas di wilayahnya,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. (Deden)***