KANAL

Dishubkominfo dan Polres Tasik Larang Travel Tanpa Izin Trayek Beroperasi

×

Dishubkominfo dan Polres Tasik Larang Travel Tanpa Izin Trayek Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Travel Ilegal
Ketua Paguyuban Angkutan Umum membacakan berita acara audiensi, yang isinya empat poin kesepakatan terkait larangan operasi bagi travel tanpa izin trayek. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Audiensi ratusan pengemudi angkutan umum jenis elf di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/4/2022), melahirkan empat poin kesepakatan.

Dari keempat poin tersebut, pada intinya pemerintah dan pihak kepolisian melarang travel tanpa izin trayek atau ilegal beroperasi. Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Angkutan Umum, Aaf Saeful Haq membacakan poin-poin kesepakatan tersebut.

Pertama, pemerintah dan pihak kepolisian mendorong travel gelap agar segera memiliki izin resmi. Tandanya, travel tersebut menggunakan plat kuning untuk nomor polisi kendaraannya.

Baca Juga: Elf dan Bus Masuk Dishubkominfo, Hampir Terjadi Kericuhan di Jalan

Kedua, selama belum menempuh proses perizinan hingga mendapatkannya, travel gelap tidak boleh beroperasi di jalanan. Kalau masih ada, pihak kepolisian akan melakukan penilangan.

Ketiga, Dishubkominfo dan Polres Tasikmalaya akan mengundang pengusaha travel tanpa izin trayek, dalam waktu dekat. Rencanya pada Rabu yang akan datang. Bahkan akan melibatkan DPRD dan Pemkab Tasikmalaya.

“Nanti kita akan bicarakan pada pertemuan yang akan datang. Karena pada pertemuan nanti di kantor dewan, saya juga akan hadir sebagai perwakilan dari rekan-rekan,” ujar Aaf di hadapan para pengemudi elf.

Baca Juga: Mobil Travel Dirusak di Warungpeuteuy Salawu

Keempat, larangan operasi bagi travel tanpa izin trayek akan disebar di ruang publik dalam bentuk spanduk. Antara lain di setiap Polsek, desa, pos wilayah pasar dan terminal.

“Karena kesepakatan ini sudah ada, jadi tolong rekan-rekan jaga ketertiban masing-masing. Jangan ada anarkis. Jangan main hakim sendiri. Kalau masih ada travel gelap yang beroperasi, laporkan kepada yang berwajib. Biar mereka yang menindak, karena merekalah yang berwenang,” imbau Aaf.

Interupsi

Selepas pembacaan kesepatan tersebut, sejumlah pengemudi masih melancarkan interupsi. Mereka ragu semua akan terealisasi. Karena pada nyatanya, mereka terlampau sering mendapat janji pemerintah dan polisi, tetapi tetap saja tidak terbukti.

Baca Juga: Travel Tanpa Izin Menjamur di Kabupaten Tasikmalaya

Atas protes para pengemudi tersebut, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Ryan memastikan pihaknya akan memegang komitmen, sesuai kesepakatan. Bahkan pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan tiap-tiap Kapolsek, supaya menanggapi setiap laporan pelaku usaha anggutan umum berizin.

“Sebagai jaminannya, catat nomor handphone saya. 24 jam aktif. Silahkan hubungi. Tentu dalam pelaksanaannya, kami mempunyai SOP. Dalam melakukan tindakan pun harus betul-betul terbukti bersalah, karena dasar hukumnya sudah jelas. Kami akan bela hak rekan-rekan yang sah,” Ryan menekankan.

Para pengemudi elf pun bertepuk tangan tanda puas. Mereka akan menunggu pembuktian di lapangan. Walaupun Kasat Lantas Polres Tasikmalaya juga mengemukakan pihaknya butuh waktu untuk menertibkan travel gelap tersebut.

“Kami sudah menerima data travel-travel yang diduga ilegal tersebut. Mohon pengertiannya, bahwa kami juga butuh waktu dalam bekerja,” tandas Ryan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id