KABAR POLISI

Gunakan Sabu, Lima Orang Direhabilitasi, Bandarnya DPO

×

Gunakan Sabu, Lima Orang Direhabilitasi, Bandarnya DPO

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo

KAPOL.ID – Ditres Narkoba Polda Jabar BNNP Jabar ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lima orang pengguna narkotika jenis sabu diantaranya GI, TR, GW, AR dan SP diamankan untuk melaksanakan rehabilitas.

Penangkapan dilakukan di Jl. Pasir Putih No 06 RW 06 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

“7 (tujuh) orang saksi sudah kita mintai keterangan, dan kami menemukan barang bukti 2 buah alat hisap bong,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (30/5/2022).

Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari ke 5 (lima) nya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Ia mengatakan, dari hasil yang didapatkan mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang yang berinisial (O), yang sekarang kami tetapkan sebagai DPO.

“Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Dikatakan, ancaman hukuman bisa sampai kurungan penjara 4 tahun.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan BAP terhadap 5 (lima) orang tersebut,” ujarnya.

Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa, tersangka yang di dapatkan barang bukti kurang dari 1 (satu) gram, maka dilakukan assasemen sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut.

“Pada tanggal 25 Mei 2022, telah dilakukan assasemen terhadap 5 tersangka, kesimpulan yang kami peroleh ke 5 (lima) orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi.

“Tersangka wajib lapor sebanyak 8 x pertemuan di klinik BNNP Jawa Barat, harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan serta perawatan konseling, serta psikologi,” tuturnya.

Ibrahim menegaskan, untuk inisial GI, agar mendapatkan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam, terkait penyakit yang di derita oleh saudara GI.

Dikatakan, mengingat ke 5 (lima) tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pada Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul.20.15 WIB para tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT,” ujarnya. ***