KABAR POLISI

Pasutri Bikin Upal di Indramayu

×

Pasutri Bikin Upal di Indramayu

Sebarkan artikel ini
Konpres dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, di mako Polres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).

KAPOL.ID –
Pasangan suami istri inisial DM (37) dan US (32) berhasil diamankan Polres Cirebon Kota.

Warga Kec. Jayalaksana Kabupaten Indramayu ini diduga memproduksi uang palsu.

Selain itu, seorang remaja juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kesigapan Kapolres Cirebon Kota mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap produsennya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi.

Korban berinisial IS sempat curiga saat tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warungnya.

Sebab uang yang diterima berbeda dari yang asli, lalu melaporkan temuan tersebut ke Polsek Kesambi.

“Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan.”

“FA diduga mendapatkan upal ini dari tersangka DM dan US. Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon,” katanya.

Keduanya diduga memproduksi upal dan menjualbelikannya melalui facebook. FA membeli upal sebanyak Rp 1.640.000 dengan pembayaran Rp. 300.000.

“Kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal.”

“Dari rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu diamankan barang bukti upal mencapai Rp 25 juta,” paparnya seusai konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Barang bukti uang tersebut dalam pecahan Rp 5 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga pecahan Rp 100 ribu.

“Dari tangan FA tersisa Rp 1.220.000. Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” ungkapnya

Fahri mengatakan tersangka menjalankan aksinya sudah sekitar enam bulan dan meraup keuntungan Rp. 16 juta.***