BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi P3K, Pemkab Tasik tak Mampu

×

Angkat Honorer Jadi P3K, Pemkab Tasik tak Mampu

Sebarkan artikel ini
Honorer
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen menekankan bahwa berat bagi pihaknya mengangkat honores menjadi ASN atau P3K seutuhnya. Karena tidak cukup anggaran untuk menggajinya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Pemerintah Indonesia ingin menghapus status honorer pada 2023. Sementara di Kabupaten Tasikmalaya masih ribuan honorer yang belum pasti nasibnya. Tidak ada jaminan pengangkatan mereka, karena terkendala pengalokasian anggaran untuk sistem penggajian.

Para honorer ini telah melakukan upaya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengangkat mereka. Kalau tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), setidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Aksi demonstrasi berkali-kali menggema. Mulai dari honorer guru dan tenaga kependidikan (GTK) hingga tenaga kesehatan (Nakes) tumpah ke halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan, sejumlah honorer Nakes sampai mengadukan nasibnya ke Kemen PAN/RB, Jakarta. Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendampinginya. Mereka menuntut kejelasan status, karena kalau tidak diangkat tahun ini, tahun depan karier mereka bisa habis.

Di sisi lain, pada kesempatan yang lain, sejumlah utusan dari Kemendagri mengunjungi langsung Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah dialog pun berlangsung dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Saat kapol.id mengonfirmasi hal tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen mengakui bahwa tidak ada desakan dari Pemerintah Pusat kepada pihaknya untuk mengangkat honorer jadi P3K atau ASN. Sekalipun pihaknya memang mendapatkan sepucuk surat.

“Terkait hal tersebut (pengangkatan honorer), kami sudah menerima surat untuk melakukan pendataan. Selebihnya, kami tidak bisa mendahului,” terang Zen kepada kapol.id.

Karena redaksi suratnya sebatas pendataan, maka kata Zen Pemkab Tasikmalaya pun menempuh proses sesuai isi surat. Sementara akan menjadi apa data tersebut ke depannya, kebijakan jadi urusan Pemerintah Pusat.

“Karena kalau kami menentukan sendiri, tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Kalau ingin, ya semuanya juga ingin kami angkat. Masalahnya, ada nggak untuk membayarnya?” pungkas Zen sambil tersenyum.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv