KAPOL.ID–Ada yang usul agar dana bantuan keuangan untuk Partai Politik naik. Dana ini populer dengan istilah dana Bantuan Politik atau Banpol. Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya lah yang mengajukannya.
Bahkan, usulannya sudah sampai meja Gubernur Jawa Barat. Terkabul atau tidak usulan tersebut, tergantung hasil evaluasi Gubernur, atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menilai sejauh ini biaya untuk pembinaan (di antaranya dari Banpol) kader masih sangat kecil.
Padahal, kata Asep Sopari, partai politik merupakan poros utama demokrasi. Partai politik lah pencetak pemimpin dari mulai level daerah (kota/kabupaten), provinsi hingga pusat.
Lagipula, dana Banpol sah secara konstitusional. Landasannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 tahun 2020. Jadi, usulan kenaikan Banpol juga rasional.
Penting
Adapun kesepakatan antara fraksi-fraksi pengusul kenaikan dana Banpol, lanjut pria yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu, adalah Rp 3.500 per suara. Sebelumnya hanya Rp 1.500 per suara sah perolehan partai politik.