KAPOL.ID – PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung kembali menertibkan rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Rabu (14/9/2022).
Penertiban berlokasi di Jl. Babakan Sari II no. 1 RT 0001 RW 0007 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2 tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios.
Penyewa tersebut, lanjut Kuswardojo, belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 s/d Desember 2021.
Adapun sertifikat hak pakai No.1 Kel. Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut.
Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
Kuswardojo menambahkan penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” ujar Kuswardojo. ***