KAPOL.ID – Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sangat penting bagi Pelaku Usaha Mikro sebagai syarat layak jual produk.
Dengan PIRT, sebuah produk sudah memenuhi syarat dan layak jual, baik untuk pasar dalam negeri ataupun luar negeri.
Artinya produk itu legal dan terdaftar serta aman dikonsumsi masyarakat.
Disampaikan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sangat penting bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan II yang dipusatkan di Aula Koperasi Karyawan PLN Sumedang, Rabu (9/11).
“Sertifikat PIRT setidaknya dapat menjamin mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,” ucap Wabup.
Itu, sudah semestinya dimiliki oleh para produsen, yaitu para pelaku UMKM.
“Apalagi diantara visi kami di Tahun 2023 yakni Sejahtera Masyarakatnya dan Kreatif Ekonominya,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini pemerintah melalui dinas terkait telah memberikan bantuan sarana dan prasarana produksi UMKM serta berbagai pelatihan.
“Dilakukan pelatihan, pembinaan, dan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan SDM UMKM. Dengan begitu, UMKM dapat berkembang, meningkatkan perekonomian dan sejahtera,” harapnya. ***