KAPOL.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur membuka pelayanan khusus bagi korban gempa bumi yang kehilangan identitas dan mencocokkan data identitas korban meninggal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, menyikapi surat Bupati Cianjur tanggap bencana, pihaknya melakukan upaya-upaya pelayanan identitas kependudukan Korban Gempa di 16 Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
“Kita sudah buka pelayanan khusus korban di posko BIN di Cijedil dan besok pindah ke Desa Bunisari serta nanti semua posko disisir untuk permudah pelayanan korban,” ujarnya.
Munajat mengungkapkan, untuk saat ini Disdukcapil masih mengutamakan jumlah data identitas yang meninggal berdasarkan BNPB dan DVI Polri itu jumlahnya ada 328 jiwa.
“Dari 328 jiwa yang sudah di sandingkan dan kita dapatkan NIK dan KK baru 281 orang. Sisanya 47 kita sedang cari secara manual serta secara acak apakah masih ada yang bisa kita sandingkan,” katanya.
Intinya, lanjut Munajat, masyarakat jangan khawatir, Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan khusus untuk masyarakat terdampak.
“Jadi untuk korban dampak gempa yang identitas KK dan e-KTP hilang bisa kita cetak kembali, itupun kalau blangkonya ada kalau tidak kita buatkan surat keterangan sampai 5 Januari 2023. Namun, setelah itu akan dicetak kembali e-KTP nya,” tuturnya.
Bahkan untuk saat ini, kata Munajat, Bupati Cianjur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kecamatan terdampak agar memberikan data informasi yang meninggal.
“Hasil dari laporan dari Kecamatan yang terdampak hari ini, kita sudah dapatkan total yang positif dengan NIK dan KK ada 281 jiwa,” kata dia.
Selain itu, pihak Disdukcapil masih menunggu tim SAR yang saat ini masih melakukan pencarian korban hingga batas yang ditentukan.
“Masih melakukan pencarian hingga hari ke-3. Kalau dinyatakan selesai pencarian, kemudian belum ditemukan mungkin berbeda lagi. Namun, Mudah-mudahan bisa ditemukan,” Katanya.
Munajat menjelaskan, kalau ada warga yang selamat dan KK, e-KTP nya hilang bisa langsung datang ke kantor Dinas dan sebutkan alamatnya.
“Kalau yang langsung sebetulnya bisa ke kantor Disdukcapil, tinggal sebutkan alamat dan namanya jadi bisa langsung dilihat dan dicek terlebih dahulu,” pungkasnya. (die)***












