KABAR POLISI

Satu Pelaku Investasi Bodong Meringkuk di Polres Tasikmalaya

×

Satu Pelaku Investasi Bodong Meringkuk di Polres Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Meringkuk
WW mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menipu banyak orang dengan modus investasi. Ia kini meringkuk di Polres Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Terungkap sudah kasus investasi bodong yang memakan korban sekitar 600 orang di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku yang berinisial WW bahkan kini sudah meringkuk di Polres Tasikmalaya, setelah Satreskrim mengamankannya.

WW merupakan warga Kecamatan Karang Nunggal, Kabupaten Tasikmalaya. WW lah otak di balik penipuan bermodus investasi bodong, dengan melibatkan beberapa admin dan 40 anggota. Korbannya mencapai ratusan orang, hingga menelan kerugian pinansial mencapai Rp 2,3 miliar.

“Tersangka berinisial WW ini telah melakukan aksi penipuan sejak Februari 2022 sampai November 2022. Tersangka menggunakan skema piramida dengan cara mengajak member supaya ada keinginan untuk mencairkan limit pinjaman online,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, Jumat (2/12/2022).

Dalam mencairkan limit pinjaman online tersebut, pelaku mengarahkan korbannya supaya melakukan pembelanjaan fiktif. Yaitu dengan menggunakan jasa pemilik toko online pada aplikasi e-commerce.

Para korban kemudian tergiur, karena WW berjanji akan melunasi utang para korban, dengan syarat korban menyerahkan uang pinjamannya untuk dikelola di toko offline milik WW. Begitulah modus tahap awalnya.

Kemudian, modus ini berkembang. Pelaku mengubah skema bisnis dengan sistem deposit berbunga 30 persen. Dengan skema inilah justru pelaku berupaya menutupi tagihan pinjaman online; sisanya untuk keperluan pribadi.

Meski telah berhasil mengamankan WW, Polres Tasikmalaya masih melakukan pengembangan kasus. Suhardi bahkan tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari ada tersangka lain yang menyusul WW.

“Mungkin saja ada tersangka lain. Yang jelas, bersama WW ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit HP, satu unit laptop, empat buku rekening berisi print out transaksi keuangan, screen shoot percakapan, serta satu buah kalung emas liontin,” lanjut Suhardi.

Atas perbuatannya, WW kini dalam ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Karena ia dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara ini, WW meringkuk di Polres Tasikmalaya sebelum mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv