KAPOL.ID – Angka perceraian di Kabupaten Tasikmalaya cukup tinggi. Angka ini bahkan jauh di atas angka remaja yang mengajukan dispensasi menikah di bawah usia 19 tahun.
Pemohon dispensasi menikah tertinggi dalam lima tahun hanya sejumlah 1.028 orang pada 2021. Tetapi terkait perceraian, yang tercatat di Pengadilan Agama Tasikmalaya, mencapai 4.000 hingga 5.000 perkara per tahun.
“Dari data yang kami himpun, dari sejumlah perkara itu; sekitar 80 persen kasusnya cerai gugat. Kebanyakan juga yang menggugat itu pihak perempuannya,” terang Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya, Drs. H. Sanusi, Kamis (19/1/2023).
Alasan pihak perempuan menggugat cerai suaminya juga beragam. Rata-rata karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan suami meninggalkan istri dalam waktu cukup lama.
“Ada juga yang karena pelanggaran moral seperti suaminya ketagihan judi online, judi mancing dan judi sabung ayam. Intinya itu karena faktor salah satu dari pasangan suami istri ini tidak bertanggung jawab,” lanjut Sanusi.
Data-data tersebut jelas kontras dengan data remaja yang kebelet nikah sehingga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Dalam lima tahun terakhir jumlahnya rata-rata dalam kisaran ratusan perkara.
Pada 2018 misalnya, pemohon dispensasi menikah sejumlah 31 perkara. Kemudian berturut-turut meningkat pada 2019 sebanyak 286, tahun 2020 sebanyak 946 dan pada 2021 sebanyak 1.028. Menurun lagi pada 2022 sebanyak 778 perkara.
“Tahun ini juga sudah masuk sekitar 40-an permohonan. Jadi, kalau kita hitung dalam lima tahun terakhir itu ada sekitar 3.100-an permohonan dispensasi yang masuk Pengadilan Agama Tasikmalaya,” Sanusi menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv