KAPOL.ID –
Beredarnya screenshot pelajar yang diduga dipersekusi menjadi viral di media sosial. Lokasi pengambilan foto ternyata di salah satu SMPN wilayah Kota Tasikmalaya.
Di berbagai aplikasi media sosial banyak yang mengecam karena dalam foto tersebut salah satu pelajar diinjak kepalanya.
Terlebih baru-baru ini video persekusi pelajar di Cilacap Jawa Tengah beredar di media sosial.
Kepolisian pun akhirnya memanggil seluruh pihak ke Polsek Mangkubumi. Mulai dari siswa, orang tua, sekolah hingga Dinas Pendidikan setempat.
Meski video permintaan maaf sang anak sudah beredar di media sosial bersamaan dengan screenshoot konten tersebut.
“Itu foto konten anak-anak yang sedang bercanda di kelas saat istirahat salat zuhur. Tidak asli bully (persekusi),” ucap Plt. Kepala SMPN 14 Kota Tasikmalaya, Fitri Gurnita, Kamis (28/9/2023).
Ia mengaku, memang tidak membenarkan isi konten tersebut. Walaupun anak-anak yang berada di foto semuanya bersahabat sampai sekarang pun.
“Mohon maaf kepada masyarakat luas, pasti resah dengan beredar nya screenshot tersebut. Ini hanya konten anak-anak,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan pembinaan kepada pelajar SMPN 14 terutama bijak dalam bermedia sosial.
“Namanya teknologi, ada dampak positif dan negatifnya. Perlu ada pengarahan lebih untuk pelajar,” ucapnya.
Kepala Bidang SMP Disdik Kota Tasikmalaya, Asep Rusyandi mengimbau kepada sekolah untuk hati-hati dalam membuat konten medsos.
Meskipun dalam kurikulum memperbolehkan penggunaan hp untuk pembelajaran sekolah.
“Mari kita kolaborasi, karena tanggung jawab pendidikan anak tidak hanya saat sekolah saja. Harus melibatkan orang tua, pemerintah dan lainnya,” katanya.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Rohana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan ternyata konten itu hanya mainan.
Pada pertemuan tadi, seluruh pihak sepakat untuk saling memaafkan agar tidak terulang di kemudian hari.
“Betul konten tersebut viral di medsos, ternyata hanya mainan anak-anak di kelas. Ke depan kita akan sosialisasikan terkait bijak di medsos.”
“Apalagi konten yang menyangkut hak orang lain. Ada aturannya dan ada konsekuensi jika melanggar pidana,” jelasnya. ***






