KAPOL.ID – Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari mengatakan, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.
“Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023,” ucap dia.
Disampaikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat sudah diumumkan kemarin sudah keluar, sudah ditetapkan Gubernur, sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada tanggal 30 November 2023.
“Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, Alhamadulillah Kabupaten Sumedang memiliki nilai UMK Rp. 3.504.308 dengan kenaikan sebesar 0,96 %,” ujarnya.
Diharapkan, walaupun kenaikan tidak terlalu signifikan dan tidak sesuai dengan tuntutan karyawan.
Mudah-mudahan berdampak baik, walaupun tidak signifikan, dalam arti kata kenaikan UMK tidak terlalu memberatkan perusahaan.
Sehingga, perusahaan bisa berjalan dan meneruskan usahanya agar pekerja masih bisa melanjutkan pekerjaannya, masih bisa menggantungkan kehidupan mereka pada perusahaan tersebut.
“Pemerintah kewajibannya dua sisi, kelangsungan perusahaan harus dijaga kelangsungan pekerja harus tetap terjaga,” ucapnya. ***