KAPOL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya masih terus memproses dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus ini terjadi pada 2020.
Korban kasus ini adalah siswa pada sekitar 200-an SMA dan SMK. Mereka tidak menerima uang bantuan sesuai nominal yang seharusnya.
Pada prosesnya, Kejari Kabupaten Tasikmalaya sendiri sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 300 orang saksi. Sementara penghitungan kerugian uang negara masih ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Cukup banyak untuk saksi, terutama penerima PIP. Kalau tersangka, belum ada. Karena kami masih fokus pada proses penghitungan kerugian negara di BPK,” terang Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, Senin (11/12/2023).
Guna mendukung kelancaran proses penghitungan di BPK, Kejari Kabupaten Tasikmalaya berupaya membantu semua kebutuhan. Jika BPK perlu saksi untuk datang, Kejari memfasilitasinya.
“Kami berharap hasil penghitungannya segera keluar dalam waktu dekat ini. Karena penghitungan kerugian negara ini sesuai SOP selesai dalam waktu 40 hari. Mudah-mudahan hasilnya segera keluar,” harap Ramadiyagus.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv