KAPOL.ID –
Polisi memutuskan untuk melakukan otopsi bayi yang meninggal diduga setelah mendapat pelayanan dari sebuah klinik di Kota Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal mengatakan, pihaknya telah menggali kubur dan memeriksa jasad bayi, Senin (18/12/2023).
“Proses ekhumasi itu gali kubur, tujuannya untuk mencari apakah pada bayi tersebut ada unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, langkah ini sebagai bagian dalam proses penyelidikan. Untuk memastikan apakah ada tindak pidana atau tidak.
Pihaknya juga sudah menerima laporan tim adhoc yang dibentuk Dinkes Kota Tasikmalaya.
“Nanti perkembangan proses penyelidikan akan berjalan sampai proses gelar perkara. Sekaligus menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik,” jelasnya.
Dokter Spesialis Forensik Polda Jawa Barat, Fahmi Arief Hakim mengatakan, proses otopsi untuk pemeriksaan luar dan dalam.
Hasil pemeriksaan akan memakan waktu 20 hari kerja kemudian diserahkan kepada penyidik.
“Hasil sudah kita dapatkan, hanya saja ya yang sudah dikubur sebulan tak akan seperti pada awalnya.”
“Nanti dicocokan dengan kesesuaian dari fakta rekamedik. Ini akan selesai 20 hari kerja ya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga bayi, Taufik Rahman menuturkan, pihaknya meminta ekhumasi kepada penyidik Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami sebenarnya berharap ada petunjuk akibat dari itu (dugaan kelalaian klinik, Red).”
“Seandainya tim adhoc cepat mengambil keputusan, mungkin masih ada banyak hal yang bisa digali dari kondisi jenazah ini,” katanya.***