POLITIK

Panwaslu Tanjungsari Perketat Pengawasan, Masih Temukan Keikutsertaan Anak dalam Kampanye

×

Panwaslu Tanjungsari Perketat Pengawasan, Masih Temukan Keikutsertaan Anak dalam Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu di dampingi oleh Anggota Aam Amiludin Sambas dan Abdul Fatahudin saat kegiatan pres realise di Tanjungsari.*

KAPOL.ID – Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang menggelar Press Realise di Kampung Jerami Tanjungsari, Sabtu 27 Januari 2024.

“Sejak dimulainya tahapan kampanye oleh Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (PKD), telah dilakukan sebanyak 34 kali pengawasan, dengan rincian 9 kali pada bulan Desember 2023 dan 25 kali di awal tahun 2024,” ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu di dampingi oleh Anggota Aam Amiludin Sambas dan Abdul Fatahudin.

Menurut dia, metode pelaksanaan kampanye di Kecamatan Tanjungsari mencakup tatap muka sebanyak 11 kali kegiatan, pertemuan terbatas sebanyak 10 kali kegiatan, dan kegiatan lainnya sebanyak 13 kali.

“Selama periode ini, tidak terdapat temuan pelanggaran yang dilaporkan. Namun ada beberapa saran perbaikan terkait keikutsertaan anak dalam kampanye tatap muka dan penyampaian tertulis kepada Kepolisian RI,” ujarnya.

“Kampanye melalui pemasangan APK, Panwascam Tanjungsari mencatat pelanggaran terhadap keputusan KPU No. 394 tentang zona pemasangan,” katanya.

Panwascam Tanjungsari, telah mengirimkan saran perbaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sejak tanggal 21 Januari 2024, para peserta Pemilu diperkenankan menggunakan Metode Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Iklan di media massa dan daring,” ujar dia.

Ia menuturkan, jadwal kampanye rapat umum telah ditetapkan melalui SK KPU No. 15 Tahun 2024, mencakup seluruh Dapil Wilayah Kabupaten Sumedang.

“Kami berharap para peserta Pemilu agar mematuhi jadwal dan aturan waktu kampanye rapat umum dari pukul 09.00 hingga maksimal pukul 18.00 WIB, dengan tetap mematuhi semua larangan kampanye sesuai PKPU 15 Tahun 2023 BAB VIII dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.***