KAPOL.ID – Mediasi dan klarifikasi antara pimpinan PT. Ratansha Purnama Abadi dengan Ketua Pengurus Cabang 10-10 KB FKPPI (kuasa pekerja), akhirnya digelar dan kembali ada penjadwalan pada minggu kedua bulan depan (Februari 2024).
Sebelumnya, mediasi batal karena ada internal audit yang melibatkan semua divisi di Ratansha.
Mediasi, terpantau bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Senin (29/1).
Bambang Setiawan selaku Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang mengatakan hasil mediasi masih menunggu.
Dikatakan, tadi sudah disampaikan oleh pihak FKPPI soal tuntutannya, dan akan seperti apa alternatif yang ditawarkan oleh FKPPI?.
Disampaikan, yang datang bukan ownernya langsung, tadi diwakili oleh Pak Erwin dari Divisi Legal yakni Bu Diana/HRD.
“Kita kasih waktu seminggu untuk memberikan jawaban dari apa yang disampaikan oleh FKPPI. Jadi waktunya seminggu sampai hari senin depan dan kita akan tunggu soal apakah Ratansha bersedia untuk memenuhi sesuai tuntutan FKPPI atau tidak?,” ujarnya.
Tuntutan FKPPI itu, pertama Ratansha nanti harus membuat surat pernyataan bahwa akan mengikuti sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan.
Dan, kedua bahwa yang empat orang tenaga kerja yang sekarang kondisi di Polres itu tadi dimintakan dicabut perkaranya atau dibebaskan.
“Harapannya bisa dipekerjakan kembali di Ratansha dengan satu surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi. Jadi alternatif yang ditawarkan itu tinggal jawaban Ratansha apakah bersedia untuk seperti itu atau tidak?,” ujar dia.
Maksimal hari senin, kata dia, mudah-mudahan sebelum hari senin sudah mendapatkan jawaban.
“Harapan Disnaker, ya masalah ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan,” ujarnya. ***