KAPOL.ID — Di tengah harga berbagai kebutuhan pokok yang tinggi, pemerintah gencar menggelar Operasi Pasar Murah. Tetapi menurut Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Operasi Pasar Murah bukan solusi tepat bagi masyarakat.
Beberapa pekan terakhir Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memang sudah menggelar Operasi Pasar Murah. Yaitu melalui Disperindag bekerja sama dengan BI dan Bulog.
Adapun bahan kebutuhan pokok yang dijual di antaranya beras kategori premium, minyak goreng kemasan, terigu dan gula pasir. Pemerintah merencakan kegiatan yang sama di lima titik, masih-masing untuk satu hari pelaksanaan.
“Operasi Pasar Murah itu kan pelaksanaannya cuma satu hari. Lokasinya juga hanya di titik-titik tertentu. Sementara kebutuhan masyarakat itu berlangsung setiap hari dan di semua tempat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (27/2/2024).
Karena itu, kata Hakim Zaman, langkah atau solusi tepat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya seharusnya melakukan intervensi pasar. Dalam kata lain melaksanakan operasi pengendalian harga ke setiap pasar.
“Jadi bukan dengan berjualan di sekitar pasar, terus harganya lebih murah. Karena kegiatan tersebut sifatnya tentatif. Hanya dalam satu hari, tidak berkesinambungan,” lanjut Hakim Zaman.
Untuk melakukan intervensi pasar, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya akan mampu. Karena mempunya banyak cadangan pangan. Misalnya persediaan beras yang surplus.
“Katanya kan beras itu surplus. Jadi salah satu cara intervensi pangan itu Pemerintah mengguyurkan stok cadangan pangan atau SPHP ke pasar-pasar tradisional, agar bisa menekan harga di pasaran. Jadi pedagang di pasar membeli beras cadangan itu, masyarakat membeli ke pasar dengan harga lebih murah,” tambah Hakim Zaman.
Terkait hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Tasikmalaya. Persoalannya, berbicara persediaan pangan adanya di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.
“Makanya kami akan rapat juga dengan Dinas Pertanian. Kesanggupan mereka itu hari Kamis (29/2/2024, Red.); tapi kami mengusulkan besok. Kalau ada kesepakan di antara dua SKPD tersebut, intervensi pasar bisa terealisasikan,” Hakim Zaman menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv