KAPOL.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam terus bergulir. Kali ini salah seorang saksi kunci “An” alias Andi Pendul ikut bersuara.
Dia memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan Irfan terlibat dalam pusaran kasus ini itu tidak benar.
Apalagi tudingan dirinya mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoax.
“Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan,” kata An saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut.
Perlu diketahui, An sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.
An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam, yang diketahui itu hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
“Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka,” katanya.
Sementara itu, orang tua Irfan Nur Alam, H Karna Sobahi mengatakan, dirinya menghormati betul proses hukum yang berjalan saat ini. Dan mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak kepentingan apapun, atau motif dibalik penetapan tersangka puteranya itu
“Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orang tua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini,”katanya.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.
“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Nur.
Sementara itu pemerhati hukum asal Majalengka Adhim Mugni Mubaroq SH mengomentari terkait penetapan tersangka Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
Menurut dia, peristiwa merupakan sebuah tragedi yang tidak hanya mengguncang individu yang bersangkutan, namun juga mengejutkan masyarakat Majalengka.
“Pertama-tama, penting untuk mencatat bahwa setiap individu, termasuk Irfan, itu memiliki hak praduga tak bersalah. Prinsip ini harus menjadi pijakan utama dalam menangani setiap kasus hukum, termasuk kasus korupsi,” katanya.
Oleh karenanya, sebelum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengadilan, Irfan harus dianggap tidak bersalah,” ucapnya.
Kedua, kata dia, semua pihak perlu mengakui bahwa setiap kasus hukum memiliki aspek-aspek yang kompleks.
Oleh karena itu, dalam menilai kasus ini, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh faktor apapun.
Ketiga, sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi kepegawaian di Majalengka. Ia telah terbukti memiliki kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.
“Asas praduga tak bersalah harus menjadi pegangan kita semua,” ujarnya. ***