KAPOL.ID –
Rayakan hari ulang tahun ke-63, Bank bjb menghadirkan berbagai program istimewa. Salah satunya promo Cashback bjb Foreign Exchange.
Program ini memberikan hadiah kepada nasabah perorangan yang melakukan transaksi pembelian dan atau penjualan valuta asing (valas) Telegraphic Transfer (TT).
“Program ini merupakan wujud apresiasi kami terhadap kesetiaan dan dukungan nasabah kami selama ini,” ucap Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb, Widi Hartoto.
Ia menjelaskan di momen ulang tahun kali ini, nasabah mendapat manfaat langsung melalui program Cashback bjb Foreign Exchange.
Nasabah yang memenuhi syarat akan memperoleh cashback dalam bentuk saldo tabungan.
“Nilai cashback ditetapkan berdasarkan nominal transaksi, dengan rentang nilai yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Widi memaparkan, daftar nilai cashback berdasarkan nominal transaksi kumulatif dalam USD. Sebagai ilustrasi, nominal transaksi antara USD 10.000 hingga kurang dari USD 25.000 akan mendapatkan cashback sebesar Rp 100 ribu.
“Untuk nominal transaksi antara USD 25.000 hingga kurang dari USD 50.000, cashback yang diberikan adalah sebesar Rp 200.000,” jelasnya.
Jika nominal transaksi mencapai minimal USD 50.000 dan kurang dari USD 100.000, nasabah berhak atas cashback senilai Rp 630.000.
Nilai cashback akan bertambah seiring dengan peningkatan nominal transaksi, hingga mencapai Rp 6.300.000 untuk nominal transaksi sebesar USD 500.000 atau lebih.
“Program Cashback bjb ini berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2024,” kata Widi.
Syarat
Ia menjelaskan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain peserta program harus merupakan nasabah perorangan Bank bjb yang memiliki rekening di Bank bjb.
Kemudian, transaksi pembelian dan/atau penjualan valas hanya untuk transaksi Telegraphic Transfer (TT). Perhitungan cashback berdasar pada akumulasi transaksi dengan nominal minimal transaksi yang setara dengan USD 10.000 selama periode program.
“Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah paling lambat 30 hari setelah berakhirnya program. Dan akan dikenakan pajak penghasilan (Pph 21) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
“Bank bjb akan menanggung sebagian pajak hadiah sesuai dengan persyaratan tertentu,” tambahnya.***












