KAPOL.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas pelanggaran netralitas politik oleh sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris Komisi 1 DPRD, Dasim Raden Pamungkas menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan bahwa beberapa kepala desa telah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu bakal calon bupati, tindakan yang bertentangan dengan kewajiban netralitas yang diatur dalam Undang-Undang tentang Desa.
“Ya sesunguhnya kalau kita melihat UU tentang Desa, kepala desa itu kan harus netral, dalam arti tidak boleh berpolitikkan, tidak boleh memihak,” ujar Dasim seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kec/Kab Majalengka, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut Dasim, pemanggilan KPU dan Bawaslu adalah untuk mengadakan diskusi mendalam mengenai langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan netralitas para kepala desa dan ASN selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Tetapi ini hal yang harus kita harus berdiskusi bersama, makanya nanti Komisi 1 berencana mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas netralitas ASN dan kepala desa,” ujarnya.
Dasim juga menggarisbawahi bahwa Komisi 1 DPRD akan terus memantau situasi dan siap melaporkan setiap pelanggaran netralitas yang terbukti kepada inspektorat. Jika ada kepala desa yang melanggar aturan netralitas, lanjut Dasim, maka harus ditindak.
“Dengan adanya masukan kepala desa sudah menyatakan diri, sudah Deklarasi, nanti kita akan konsultasi, kita undang KPU bawaslu ke sini nanti kita akan bahas, dimana duduk persoalannya. Nanti setelah itu kita akan melangkah dengan inspektorat,” tegas Dasim.
Komisi 1 berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada yang bersih dan adil.
Dasim meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk ketidaknetralan yang mereka temui di lapangan.***