KAPOL.ID — Media sosial diramaikan mengenai puluhan pendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama jalur zonasi ke SMAN 3 Kota Bandung, Kartu Keluarga (KK) nya menghuni rumah yang sama, dengan jarak hanya ratusan meter.
Berkaitan dengan itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Encep Ridwan, menjelaskan bahwa selama proses PPDB pihaknya mengacu kepada Pergub No 9 tahun 2024.
Kata Encep adanya KK yang menempati rumah yang sama, selama proses PPDB pihaknya secara berkesinambungan melakukan komunikasi dengan pihak Disdukcapil Kota Bandung, bahwa terjadi beberapa KK yang menghuni rumah dengan alamat yang sama.
“Kata Disdukcapil itu legal, artinya pun sudah mengikuti regulasi aturan PPDB,” kata Encep yang juga Ketua PPDB SMAN 3 Kota Bandung kepada awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Pendidikan Jabar, di Jalan Belitung No 8, Selasa (11/6/2024).
Lalu Jika nantinya ada temuan temuan, kata Encep jangan mengaitkan dengan pihak SMAN 3. Pasalnya kebijakan yang mengeluarkan KK yakni Disdukcapil dan mereka lebih berwenang menjelaskan secara detail.
“Karena tugas kami hanya memverifikasi data yang ada dan sesuai barcode berarti itu sah,” kata Encep.
Pada PPDB tahap pertama untuk jalur zonansi, SMAN 3 akan menerima 180 calon peserta didik, lima puluh persen dari total 360 siswa atau sepuluh rombongan belajar (rombel).
Selama pendaftaran, untuk jalur zonasi tercacat ada 370 orang, sedangkan jalur KETM ada 52 orang pendaftar.
“Untuk KETM ekstrimnya ada tiga orang cuma yang dua sudah bersedia masuk SMAN 3 Bandung, yang satunya urung daftar, karena dia sudah mau masuk SMK.”
Encep pun menegaskan bahwa jumlah kuota siswa baru di SMAN 3 Kota Bandung sudah sangat terbuka, terpampang di spanduk.
Setelah pendaftaran tahap pertama selesai, dilanjutkan dengan proses kelayakan, apakah pendaftar yang telah diverifikasi oleh tim panitia PPDB SMAN 3 Kota Bandung, yakni advisor serta operator sudah sesuai atau tidak.
“Maka hari ini akan diproses untuk kelayakan oleh satuan pendidikan disampaikan ke Dinas Pendidikan Jabar,” kata Encep.
Pengumuman PPDB tahap pertama sendiri akan dilangsungkan tanggal 19 Juni 2024 mendatang. Sedangkan untuk pendaftaran tahap dua akan dilaksanakan tanggal 24-28 Juni 2024, untuk jalur perpindahan tugas orangtua dan guru (5 persen), jalur prestasi prestasi rapot dan prestasi non akademis.
“Kuota jalur raport 20 persen totalnya kurang lebih 72 orang untuk yang jalur non akademis olahraga seni Tahfiz semuanya kita tampung sebanyak 5 persen kurang lebih 18 orang dan terakhir ada jalur afirmasi yaitu PDBK itu sama 5 persen,” kata Encep.
Penjelasan Disdukcapil Satu Rumah Dihuni Lebih dari Satu KK
Plt Kepala Divisi (Kadiv) Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bandung M Arif Budiman menerangkan, aturan di Disdukcapil kota Bandung, warga yang mengajukan perpindahan penduduk tidak harus membawa surat dari RT atau RW.
“Disdukcapil bertugas mencatat data dan pelaporan yang diberikan warga, itu sesuai dengan tupoksi kita. Lalu kami akan memverifikasi jika semua persyaratan warga lengkap, seperti formulir perpindahan, KK, KTP yang bersangkutan,” kata Arif diruang kerjanya.
“Jadi aturan Disdukcapil kota Bandung itu, tidak membatasi warga dalam satu rumah memiliki beberapa KK. silahkan saja satu rumah dihuni oleh beberapa keluarga dan memiliki KK masing masing keluarga, dan kita tidak lakukan uji materi,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Sumur Bandung menambahkan, perihal warga yang meminta dibuatkan KK baru dan membawa persyaratan dan dokumen yang legal, tentunya dilayani. Belum ada aturan pembatasan KK dalam satu rumah.
Pihak Kecamatan melayani dengan mencatat data yang dibawa warga, lalu merekomendasikan kepada Disdukcapil untuk selanjutnya dibuatkan Kartu Keluarga.