KAPOL.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti penataan kota. Sebab sejauh ini, Komisi III memandang hal tersebut belum berjalan secara optimal.
Salah satu indikatornya, menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana; penataan Taman Alun-alun Singaparna masih jauh dari ideal. Sebab setelah pembangunan ulang, pemerintah belum menyediakan lahan parkir dan fasilitas bagi pedagang kaki lima (PKL).
“Kami dari Komisi III sebetulnya sudah berupaya secara optimal mendorong supaya pemerintah meningkatkan rencana tata ruang di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2023. Kenapa? Karena sudah terbit Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023-2043 dan Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang Singaparna,” terang Aang, Kamis (16/5/2024).
Bagi Komisi III, Perda tentang RTRW adalah dorongan untuk penataan wilayah perkotaan; sepertu Singaparna, Ciawi, Manonjaya, dan Karangnunggal. Intinya, bagaimana penataan tersebut dapat meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan pemeliharaannya.
Di samping itu, Komisi III juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Antara lain dengan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Satpol-PP.
Koordinasi dengan kedua instansi tersebut terutama dalam penataan dan pemeliharaan fasilitas publik. Seperti taman dan penertiban di sekitar sarana publik lainnya.
“Permasalahan ini kami akui memang kompleks. Karena itu untuk menyelesaikannya perlu bersama-sama. Misalnya untuk penataan di sekitar Taman Alun-alun Singaparna, kami memiliki kewajiban untuk memelihara fasilitas tersebut mengingat bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi untuk merevitalisasi taman sangat besar,” tandas Aang.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv